TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BUTON
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2022 NOMOR 402
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BUTON
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton.
b. Bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diatur kembali.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah Bidang Pangan dan Bidang Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pedoman Nomeklatur Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor 546);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
(Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 124)
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan pertanian yang bertujuan meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan penghasilan petani, meningkatkan kesempatan kerja dan perbaikan gizi keluarga, perlu didukung dengan sistem irigasi yang memadai; bahwa penguasaan sumber daya air oleh daerah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memberikan prioritas utama kepada kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat diatas semua kebutuhan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka diperlukan kebijakan pengelolaan irigasi di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi Dan Sistem Irigasi
Bab III Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab IV Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
Bab V Wewenang Dan Tanggungjawab
Bab VI Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab VII Pemberdayaan
Bab VIII Pengelolaan Air Irigasi
Bab IX Pengembangan Jaringan Irigasi
Bab X Pengelolaan Jaringan Irigasi
Bab XI Pengelolaan Aset Irigasi
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Alih Fungsi Lahan Beririgasi
Bab XIV Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab XV Pengawasan
Bab XVI Sanksi Administrasi
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 28, BN.2021/No.1267, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET} PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2009
PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN - KEBUTUHAN DAN HET
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa
Tengah Nomor 136 Tahun 2008 Tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Di Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor
3 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2009 di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB III Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Ogan Ilir, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022; Peraturan Menteri Sosial No 22 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Ogan Ilir, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Diatur mengenai ketentuan umum, cadangan pangan pemerintah kabupaten, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 96 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Ogan Ilir.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Di Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas
dan Badan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut maka perlu dilakukan perumusan uraian tugas unsur –
unsur organisasi Unit Pelaksana teknis Dinas dan Badan.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu ditetapkan
uraian tugas unsur-unsur organisasinya dengan peraturan
Bupati Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Pertanian; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Perikanan; Tugas Pokok, Jenjang Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Kehutanan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 29 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 47 Tahun 2013 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014. Berdasarkan Permentan No. 103/Permentan/SR.130/8/2014 telah ditetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014. Atas dasar tersebut dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013, dipandang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 15 Tahun 2011; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/8/2011; Permendag No. 15/M.DAG/PER/4/2013; Kepmentan No. 669/Kpts/OT.160/2/2012; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 sebgaimana telah diubah dengan Permentan No. 103/Permentan/SR.130/8/2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai kebutuhan pupuk bersubdisi, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran, optimalisasi, pengawasan, verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Mengubah Pergub No. 47 Tahun 2013 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
6 hlm, Lampiran : 11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat