pedoman-penjualan-ternak bibit-hasil ikutan-pelaksana teknis-dinas perbibtan ternak unggul- dinas perikanan pangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit dan/atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Ternak Unggul Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Pangan Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2),
Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 59
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara, pada intinya
menyatakan bahwa seluruh pendapatan daerah
tidak boleh dipergunakan langsung untuk
pengeluaran dan bahwa seluruh pendapatan dan
pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening
Kas Umum Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja
Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 13);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 1 );
21. Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Tata Kerja dan Perincian Tugas
Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanan penjualan ternak bibit dan/atau hasil ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Ternak Unggul Dinas PErtanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Semarang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penjualan Ternak Bibit dan/atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis
Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012
Nomor 28) dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun
2012 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 40)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm
|