Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah faktor yang sangat penting, dan sumbangan pihak ketiga merupakan wujud nyata adanya partisipasi masyarakat luas dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka untuk kepastian pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan daerah.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek
BAB III Bentuk dan Besarannya Sumbangan
BAB IV Pemberi dan Penerima
Pasal 16 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan; Kerugia Daerah; Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2010.
42 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 79 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut sampai terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagamana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Segamas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan proses transaksi jual beli dan untuk mewujudkan situasi yang tertib, aman dan nyaman di Pasar Segamas yang merupakan salah satu pasar tradisional
di Kabupaten Purbalingga maka perlu mengatur pengelolaan Pasar Segamas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Segamas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pihak Ketiga dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan,
pemanfaatan dan pemeliharaan Pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang dikelola dengan manajemen modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2010
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah telah dan akan melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta;
b. Untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal Daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 13 Tahun 1962;
UU No. 7 Tahun 1992;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU 32 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2007;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 1 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 1999;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 10 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 5 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besarnya Penyertaan Modal; Penambahan dan Pengurangan Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diantara angka 48 dan angka 49 disisipi angka 48a baru dan diantara angka 51 dan angka 52 disisipi angka 51a baru;
2. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf d diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipi 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a);
5. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 23 diubah;
7. Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) huruf k, n, r, t, u, x dan z dan ayat (3) huruf c, g dan h diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 35 diubah;
9. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 35A;
10. Ketentuan dalam Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3)
11. Ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) dan ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah
12. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 40A;
13. Ketentuan dalam Pasal 52 diubah;
14. Ketentuan Bab IV Bagian Kedua diubah;
15. Bagian Ketiga dihapus
16. Ketentuan dalam Pasal 57 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7);
17. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah, sehingga Bab IV Bagian Keempat;
18. Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58;
19. Ketentuan dalam Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3);
20. Ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
21. Ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3)
22. Ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3)
23. Ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b diubah
24. Ketentuan dalam Pasal 67 diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipi 1 ayat baru yaitu ayat (4a),
25. Ketentuan dalam Pasal 68 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4)
26. Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 8 (delapan) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (10),
27. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 70A,
28. Ketentuan Pasal 77 diubah
29. Ketentuan dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4)
30. Ketentuan dalam Pasal 131 diubah, diantara ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a)
31. Pasal 132 dihapus
32. Ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 134
33. Ketentuan dalam Pasal 138 ayat (3) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
34. Ketentuan dalam Pasal 155 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
27 hlm, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, kekeringan dan pembebasan; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan NPWPD, dan penghapusan NPWPD; peraturan mengenai tata cara penerbitan, pengisian dan penyampalan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dan online system; peraturan mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; peraturan mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, persyaratan angsuran dan persyaratan penundaan pembayaran pajak; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga; peraturan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pajak; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; peraturan mengenai Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; dan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan daerah
72 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat