TENTANG-SUMBANGAN-PIHAK-KETIGA-KEPADA-DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah faktor yang sangat penting, dan sumbangan pihak ketiga merupakan wujud nyata adanya partisipasi masyarakat luas dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka untuk kepastian pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan daerah.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek
BAB III Bentuk dan Besarannya Sumbangan
BAB IV Pemberi dan Penerima
Pasal 16 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|