Peraturan ini mengatur segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pihak Ketiga dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan Pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang dikelola dengan manajemen modern.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat