TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perka LKPP No 13 Tahun 2013;
Perda Lebong No 31 Tahun 2005;
Perda Lebong No 33 Tahun 2005;
Perda Lebong No 34 Tahun 2005;
Perda Lebong No 35 Tahun 2005;
Perda Lebong No 36 Tahun 2005;
Perda Lebong No 37 Tahun 2005;
Perda Lebong No 39 Tahun 2005;
Perda Lebong No 40 Tahun 2005;
Perda Lebong No 5 Tahun 2007;
Perda Lebong No 9 Tahun 2008.
Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip-prinsip:
a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
d. pemberdayaan masyarakat, yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
e. gotong-royong, yaitu penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f. akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam peraturan bupati ini terdiri atas:
a. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
b. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; dan
c. Pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia barang/jasa meliputi:
a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM, DAN BIAYA PEMELIHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN - STANDARISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2016/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga
satuan barang/jasa dan biaya dari beberapa Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang
dalam Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2016
serta kenaikan harga yang melebihi harga tertinggi
sebagai akibat fluktuasi mata uang rupiah terhadap
mata uang asing, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standardisasi
Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan
Serta harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2015 diubah.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Tahun Anggaran 2016, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbarrgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat J6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/ PMK.02/ 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 ;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2016
PencaBUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BONE BOLANGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bone Bolango dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWENANGAN/JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran
Nomor 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, menyatakan standar satuan
biaya untuk perjalanan dinas memperhatikan
aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi,
efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta
rasionalitas;
b.
bahwa uang harian yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Bupati Sukoharjo 42 Tahun
2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun
2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo 42 Tahun 2015
tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 903);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 455);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo 42 Tahun 2015
tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 43);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Lampiran II Standarisasi Indeks Belanja
Barang dan Jasa angka 14.2 Uang Harian Perjalanan
Dinas Dalam Negeri, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
42 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Belanja
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 43)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen Dengan Perjanjian Kerja Sama Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa untuk memenuhi ketersediaan pelayanan medik spesialistik di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
sebagai upaya mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibutuhkan keberadaan tenaga
dokter spesialis;
- bahwa terdapat kekosongan tenaga dokter spesialis sebagai pelaksana pelayanan medik spesialislik di Rumah
Sakit Umum Daerah khususnya tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa sebagai upaya untuk mengisi kekosongan tenaga dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil/Calon
Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan pelayanan medik spesialislik di Rumah Sakit Umum Daerah perlu
dilaksanakan pengadaan dokter spesialis kunjungan dan dokter spesialis residen melalui perjanjian kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lamandau tentang Pedoman Pengadaan Dokter Spesialis Kunjungan Dan Dokter Spesialis Residen dengan
Perjanjian Kerja Untuk Pelaksanaan Pelayanan Medik Spesialistik Di Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/IV/1988 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran;
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Regisrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta
Program Pendidikan Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis.
- Pengadaan dokter spesialis
- Jenis dan pola perjanjian kerjasama
- Hak dan kewajiban Rumah Sakit
- Hak dan kewajiban dokter
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran penyiapan Rancangan Surat Edaran Bupati Ponorogo tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam Penyusunan RKA-SKPD TA 2017; maka dipandang perlu menetapkan standar satuan harga barang/jasa kebutuhan pemkab Ponorogo Tahun Anggaran 2017 dengan menuangkannya dalam suatu peraturan Bupati;
1. PP No 58 Tahun 2005;
2. PP No 27 Tahun 2014;
3. Perpres No 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perpres No 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa;
4. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah;
6. Permendagri No 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016;
Peraturan ini menetapkan standar satuan harga barang/jasa kebutuhan Pemkab TA 2017;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sebagai
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
KEPEGAWAIAN;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB VII
ALAMAT DOMAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
215), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat