Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2010

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan. Prinsip- Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan, Wanprestasi, Retensi, Perubahan Kontrak, Sanksi Keterlambatan, Pengawasan Dilapangan, Pencairan Keuangan, Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemrikasaan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
02 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2010
Tanggal Berlaku
02 Juli 2010
Sumber
BD.2010/No.11
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 22 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Di Kabupaten Bone Bolango

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan