Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan. Prinsip- Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan, Wanprestasi, Retensi, Perubahan Kontrak, Sanksi Keterlambatan, Pengawasan Dilapangan, Pencairan Keuangan, Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemrikasaan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat