Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan memenuhi ketentuanPasal 8 dan Pasal 22, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 62 Tahun 2017, perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dprd Dan Anggota Dprd Serta Dana Operasional Pimpinan Dprd; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2010
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah, perlu
memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 45 Tahun 2009 tanggal 31
Desember 2009 tentang Persetujuan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2010, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2010 Kabupaten Klaten:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Bupati Klaten Nomor 027/528/2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pemberian tambahan penghasilan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora dapat berhasil guna, berdaya guna dan
efektif, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
pengaturan pemberian tambahan penghasilan dimaksud;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa pengaturan tambahan penghasilan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blora Nomor 50 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora dipandang tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 2, penambahan ayat (4) Pasal 2, perubahan ayat (2) huruf d Pasal 3, penambahan huruf p dan huruf q pada ayat (2) Pasal 3, perubahan Pasal 8, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 13, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14, perubahan ayat (1) huruf c, ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18, perubahan Pasal 29, perubahan huruf b Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa selain gaji dan tunjangan lainnya, Pemerintah Daerah dapat dapat memberikan uang makan kepada Pegawai Negeri Sipil di Daerah;bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan pemberian uang makan di Kabupaten Balangan perlu menetapkan prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan dimaksud;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kebupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pemberian Dan Pembayaran Uang Makan Bagi PNS;Prosedur Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan PNS;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja bagi PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan, perlu memberikan penyesuaian tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tambahan pengahsilan PNS sebagaimana dimaksud mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai TA 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan Keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2012 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima tambahan penghasilan pegawai, mekanisme pembayaran, besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 38 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2010 No. 38) dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong.
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejeahteraan penyelenggara pemerintahan Gampong Kabupaten Pidie Jaya perlu dilakukan suatu perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2018, dan Perbup Pidie Jaya No. 17 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang : Perubahan lampiran Perbup Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong.
5 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara berbasis kinerja, perilaku, realisasi anggaran dan kepatuhan disiplin Aparatur Sipil Negara terhadap waktu kerja, perlu mengatur kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan didasarkan atas penilaian objektif terhadap capaian Sasaran Kinerja Pegawai, perilaku kerja, capaian target dan realisasi kegiatan, serta ketepatan waktu kerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengaturan mengenai kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian TPP, tata cara perhitungan pembayaran TPP, mekanisme dan prosedur penilaian kinerja, tata cara pembayaran TPP, pembinaan dan pengawasan, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; BAB IV Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB V Ketentuan Lain-Lain; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
13 halaman; Penjelasan: 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat