Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005

Pajak Pengambilan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok sebagaimana berikut ini: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; 5. Upah Pungut; 6. Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan; 11. tata Cara Pembetulan Pengurangan Ketetapan dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Keberatan dan Banding; 13. Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kedaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
20 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2006
Tanggal Berlaku
06 Februari 2006
Sumber
LD.2005/NO.15, TLD No.5, LL KAB. MELAWI: 12 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1024 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan