Perda ini memuat materi pokok sebagaimana berikut ini: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; 5. Upah Pungut; 6. Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan; 11. tata Cara Pembetulan Pengurangan Ketetapan dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Keberatan dan Banding; 13. Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kedaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat