Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI
KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2020 – 2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk Tahun 2020-2040;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk Tahun 2020-2040 meliputi ketentuan umum; industri unggulan daerah; pengembangan perwilayahan industri; jangka waktu; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
jumlah 92 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, evaluasi, penggunaan laba, kerjasama dan pinjaman Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 sampai dengan pasal 74 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perusaha Umum Daerah Air Minum Kabupaten Wonogiri, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelapor Evaluasi dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang Rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, evaluasi, penggunaan laba, kerjasama dan pinjaman Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota
Salatiga Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan
satu kesatuan dengan sistem perencanaan
pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi, arah kebijakan nasional dan Provinsi Jawa
Tengah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh)
tahun mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Jangka Panjang Nasional, Rencana Jangka
Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga
Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen
perencanaan pembangunan daerah Kota Salatiga untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2025. yang merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2025 dalam bentuk visi, misi, dan arah
pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun
2007-2012 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007
Nomor 4), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku
6 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2014/NO 779; ATRBPN; 6 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 nomor 2);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai;
4. Tata Cara Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai;
5. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003 Tentang partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah selain dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga diharapkan peran serta dari masyarakat dan Badan Usaha sehingga kemandirian daerah sebagai Daerah Otonom sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat terwujud
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan satu Bab, yaitu Bab IVa, dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1), dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Perda Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003
5 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2012 sudah dapat dirampungkan
oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa sesuai Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana, Bupati mengesahkan Rencana Kerja Anggaran
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
c. bahwa surat Dewan Pengawas PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Nomor 04/DP.PDAM/K/XII/2011, perihal Rekomendasi Atas Persetujuan
RKAP PDAM Tahun Anggaran 2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat