PENGESAHAN-RENCANA-KERJA-ANGGARAN-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-TIRTA-AMERTHA-JATI-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2012 sudah dapat dirampungkan
oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa sesuai Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana, Bupati mengesahkan Rencana Kerja Anggaran
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
c. bahwa surat Dewan Pengawas PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Nomor 04/DP.PDAM/K/XII/2011, perihal Rekomendasi Atas Persetujuan
RKAP PDAM Tahun Anggaran 2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
- Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- -
- 3
|