Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai; 4. Tata Cara Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai; 5. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat