Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021

Rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, evaluasi, penggunaan laba, kerjasama dan pinjaman Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, evaluasi, penggunaan laba, kerjasama dan pinjaman Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, evaluasi, penggunaan laba, kerjasama dan pinjaman Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
21 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2021
Tanggal Berlaku
21 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 6
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan