ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (6) mengenai
Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame dalam Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maka untuk
menjam.in kepastian prosedural penyelenggaraan kelancaran
penyelenggaraan reklame dan tertibnya
pemungutan/pengelolaan Pajak dalam Peraturan Bupati; Reklame perlu ditetapkan
b. bahwasehubungan dengan maksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barru tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
- : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
..
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-uridang Nomor 12 Tahun 2011 teritang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
'"/. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Inscntif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor l);
12.Peraturan Daerah Kabupatcn Barru Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
2 )
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tah un 2008 Nornor
26, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 3);
i3.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ba.rru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru nomor 6);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 nomor 6);
15.Peraturan Oaerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Non Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomorl4);
17 .Peraturan Bupati Barru Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian
Togas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan dan
Penanaman Modal;
- PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN DAN HASIL PERHJTUNGAN NILAI SEWA REKLAME.
BAB J. KETENTUAN UMUM Paaal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Barru.
3. Bupati adalah Bupatifsarru.
4. Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal adalah Kantor Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal KabupatenBarru.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraa.n dan pengelolaan reklame berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. lzin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
berdasarkan Peraturar; Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan
bukti legalitas, menyatakan sah ata.u diperbolehkannya seseorang atau
Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
7. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalarn bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
8. Sadan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan narna dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan,firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
9. Reklame adalah benda, alat, perbuat.an atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
10. Reklame Megatron/Videotron/LED adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklarne atau iklan bersinar maupun tidak dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah• ubah,terprograrn dan difungsikan dengan tenaga listrik.
11. Reklame bando jalan adalah reklame yang terbuat dari rangka besi atau
sejenisnya dibangun dengan melintang di jalan haik bersinar atau tidak bersinar maupun disinari.
12. Reklame Billboard/Papan adalah reklarne yang terbuat dari rangko. besi, seng, aluminium, fiber glass, kaca, batu, logam, alat penyinar atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, pintu, pohon, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar yang bersifat tetap.
13. Reklame Baliho adalah reklame yang rangkanya dibuat dari papan kayu atau bahan lain yang sejenis dipasang atau dibuat pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil.
14. Reklame Kain/Spanduk/Umbul-umbul/Poster adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
15. Reklame Selebaran/Brosur/Leafleat adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau
.·· .
. . . ... '
dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suat.u benda lain.
16. Reklame Stiker/Melekat adalah reklame berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
17. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan
menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
18. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
19. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara
memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara yang terbagi menjadi dua yaitu di luar ruangan yang bersifat permanen dan bersifat tidak permanen.
20. Reklame Film/Slide adalah reklame yang di selenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan lain yang sejenis sebagai alat untuk memproyeksikan dan/atau dipancarkan.
21. Titik Reklame adalah ternpat dan/ atau lokasi di mana bidang reklamedidirikan atau ditempelkan yang bersifat pennanen.
22. Izin Titik adalah Izin Pendirian Tiang Reklame pada tempat dan/atau lokasi
di mana reklame akan didirikan atau ditempelkan yang bersifat permanen.
23. Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untukdan atas nama pihak lain.
24. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR adalah nilai yang
ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besamya pajak reklame.
25. Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOPR adalah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/ atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
26. Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame adalah ukuran/standar nilai yang
ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan rekla.me berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilaijual.
27. Nilai Kontrak adalah nilai sewa yang disepakati yang oleh konsumen/ distributor terhadap pihak ketiga selaku penyelenggara reklame dalam jangka waktu tertentu.
s
. : .
28. Kelas Jalan Reklame adalah Klasifikasi jalan menurut tingkatan Strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
29. Kawasan/zonasi adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan rekalme.
30. Jala.n Negara adalah jalan arteri dan jaian kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi, danjalan strategis nasional.
31. Jala.n Propinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis propinsi.
32. Jala.n Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang
tidak tennasuk pada jalan nasional dan propinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, dengan pusat kegiatan local.
33. Jalan Desa / Kelurahan adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman dalam desa, sertajalan lingkungan.
BAB II
TATA CARA PERHITUNGAN NIL.AI SEWA REKLAME �
Paaal 2
(1) Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan:
a. nilai jual objek pajak reklame; dan
b. nilai strategis penyelenggaraan reklame.
(2) Nilai Sewa Reklame sebagai dasar perhitungan pajak reklame yang diselenggarakan sendiri oleh orang pribadi atau badan.
(3) Komponen Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame ditentukan berdasarkan :
a. klasifikasi lokasi/kelas jalan;
b. ketinggian objek reklame;
c. sudut pandang; dan
c. luas reklame.
(4) Penetapan dan hasil perhitungan nilai sewa reklame dan klasifikasi nilai strategi lokasi penyelenggaraan reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Larnpiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
6
...,
. . . .
BABUI JENIS REKLAME Paaal 3
( l) Jenis reklame dibedakan menjadi:
a. reklame tetap terbatas; dan
b. reklame insidentil ;
(2) Reklarne tetap terbatas adalah reklame yang mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku selama 1 (satu) tahun, reklame tetap terbatas sebagaimana dimaksud, terdiri dari :
a. reklarne megatron/videotron/led;
b. reklarne bando jalan; dan
c. reklame billboard/papan.
(3) Reklame insidentil adalah reklame yang mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku kurang dari 1 (satu) tahun, reklame insidentil sebagairnana dimaksud, terdiri dari :
a. reklarne baliho/kain/spanduk/umbul-umbul/poster;
b. reklarne stiker/melekat;
c. reklame selebaran/brosur/leafleat;
d. reklame film/ slide;
e. reklame udara;
f. reklame suara;
g. reklame peragaan; dan
h. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.
BAB IV STANDAR REKLAME Paaal4
( 1) Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar reklarne.
(2) Standar reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. standar etik yaitu isinya tidak bertentangan dengan unsur SARA (Suku,
Agama, Ras dan Antar Golongan) da.n menjaga norma kesopanan;
b. standar estetis yaitu bentuk dan penampilannya mernperhatikan aspek keindahan;
c. standar teknis
yaitu
reklame
yang
dipasang
memenuhi
ketentuanstandar kekuatan konstruksi;
d. standar fiskal yaitu reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan;
7
nnnr rzrr rrn1n11nna:-mnunu1n11cr1erwawPJJJUUOIUIPlllliiilliliiliQ
e. standar administrasi yaitu reklame yang dipasang memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
f. standarkeselamatan yaitu reklamc yang dipasang tidak menggangu lalu
lintas dan tidak. membahayakan masyarakat disekitarnya.
BABV
KERJASAMA PENGELOLAAN REKLAME PADA LOKASI ATAU TEMPAT-TEMPAT TERTENTU Paaal 5
(1) Pada lokasi atau tempat-tempat tertentu dapat dipasang reklame, melalui kerjasama pengelolaan dengan pihak lain.
(2) Lokasi atau tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yaitu taman kota dan shelter angkutan kota.
(3) Kerjasa.ma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. kerjasarna pemanfaatan;
b. perjanjian sewa-menyewa;
c. bentuk-bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada
Peraturan Daerah yang mengatur pemanfaatan kekayaan milik daerah.
BAB VI KETENTUAN PERIZINAN Pasal 6
( 1) Set:iap orang atau badan yang memasang reklame wajib memiliki
IzinPemasangan Reklame dan Izin Titik dari KP3M.
(2) Jenis Reklame yang wajib memiliki Izin Titik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. kategori reklame adalah reklame tetap terbatas: dan
b. lokasi pemasangan terletak pada titik reklame yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
(3) Masa Berlaku lzin Titik selama 3 Tahun.
(4) lzin Pemasangan Reklamc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis Reklame Tetap Terbatas melalui tahapan sebagai berikut :
a. Pengajuan permohonan oleh pemohon;
b. Persetujuan titik lokasi dari Tim Teknis KP3M;
c. Setelah memperoleh persetujuan titik lokasi yang dituangkan dalam
Berita Acara, kepada Pemohon diberikan Surat Keterangan
8
. ...
Sementara sebagai dasar pembayaran pajak dan memulai pekerjaan pembangunan konstruksi reklame atau pemasangan
media rek.lame; dan
d. Setelah memperoleh bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf c,
pajak rek.lame pemohon dapat
memperoleh Surat lzin Pemasangan Reklame dengan m.enyerta.kan bukti pembayaran dimaksud.
(5) Untuk jenis reklame insidentil pada saat pembayaran pe.jak dan pengambilan Surat Izin Pernasangan Reklame, masing-masing ditandatangani sebagai tanda legalitas pada masing-masing reklame.
(6) Setiap orang atau badan yang mengajukan Izin Pema.sangan Reklame harus menyertakan desain atau garnbar reklame yang akan dipasang.
(7) Setiap orang atau badan yang sebelumnya telah memiliki izin dan telah
habis masa berlakunya apabila pemasangan reklame akan diperpanjang, wajib melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Terhadap lzin Pemasangan Reklame tetap yang akan habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari sebelum berakhir masa berlakunya izin, Pemegang Izin wajib memperbaharui/memperpanjang izin.
(9) Penghitungan besarnya pajak didasarkan pada berlakunya masa pajak.
( 10) Untuk pemasangan reklame insidentil diberikan maksimum 30 (tiga puluh) hari dengan satu kali perpanjangan dan untuk perpanjangan sela.njutnya harus mengganti dengan bahan yang baru.
(11) Izin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KP3M.
(12) Nama Pengenal Profesi atau usaha yang dipasang melekat pada bangunan tempat profesi atau usaha pada Iokaei yang dimaksud yang besar ukurannya melebihi 1 M:i (Satu meter persegi) dapat ditetapkan pajaknya karena dikategorikan Objek Pajak Reklame dan mengandung nilai komersial.
(13) Nama Pengenal Profesi atau Usaha yang dipasang melekat pada bangunan tempat profesi atau usaha pada lokasi yang dimaksud dengan mencantumkan logo barang dan/atau produk komersial, dapat ditetapkan pajaknya karena dikategorikan Objek Pajak Reklame dan mengandurig nilai komersial.
9
Paaal7
KP3M berwenang clan bertanggungjawab memberikan pelayanan terhadap proses perizinanpemasangan reklarne hingga penerbitan dokumen perizinan.
BAB VD
MEKANISME PENERBITAN SURAT IZIN
Bagian Kesatu Peraya.ratan Paaal 8
Perrnohorian pemasangan reklame dapat di proses setelah mengisi formulir permohonan dengan melengkapi dokumen persyaratan lainnya, antara lain:
a. Gambar (design) reklame;
b. Gambar dan perhitungan konatruksi reklarne;
c. Denah (Gambar) lokasi:
d. Persetujuan tidak keberaran dari pemilik tanah yang disertai foto copy alat bukti kepemilikan, foto copy dasar hak pemakaian atau dasar perjanjian yang memberikan kewenangan pemakaian; dan
e. lzin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk jenis reklame megatron, reklame
papan yang berukuran diatas 4 x 6 meter dan Rcklame Bando.
Bagian Kedua MEKANISME PENERBITAN Paaal 9
( 1) Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala KP3M dengan mengisi forrnulir permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana diatur pada Pasal 7.
(2) Petugas Pendaftaran menerima berkas permohonan izin dan melakukan penelitian berkas dan persyaratan administrasi pemohon.
(3) Apabila telah memenuhi persyaratan, maka petugas pendaftaran akan melakukan registrasi pada buku registrasi pendaftaran, menyertakan kartu kontrol dokumen perizinan dan pemohon menerima Tanda Terima pendaftaran.
10
..• ''
(4) Apabila berkas tidak lengkap, maka berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(5) Petugas pendaftaran selanjutnya menyerahkan berkas permohonan kepada Tim Teknis.
(6) Tim Tekriis melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan melakukan peninjauan di lokasi rencana pemasangan reklame jika lokasi yang dimaksud berdampak pada amdal lalu lintas, untuk kemudian memberikan rekomendasi menerirna atau menolak kepada Kepala KP3M selaku Koordinator Tim Teknis.
(7) Jika permohonan ditolak, maka permohonan izin akan dikembalikan kepada pemohon dengan menyertakan alasan penolakan.
(8) Untuk permohonan izin yang diterima, Tim Teknis menyerahkan berkas permohonan kepada petugas registrasi penomoran izin.
(9) Petugas registrasi penomoran izin memberikan nomor izin dan selanjutnya menyerahkan berkas permohonan ke petugas
pencetakan izin.
(10) Petugas pencetakan izin menginput data,
mencetak izin dan
memeriksa kembali kebenaran Izin yang telah clicetak.
(11) Petugas pencetakan izin menyerahkan Surat izin kepada Tim Teknis untuk dikorekai ulang.
( 12) Tim Teknis menyerahkan Surat izin kepada Kepala Seksi yang menangani untuk dikoreksi dan diparaf.
(13) Kepala Seksi menyerahkan Surat Izin kepada Kasubag Tata Usaha untuk dikoreksi dan diparaf.
(14) Kasubag Tata Usaha menyerahkan surat izin kepada Kepala KP3M
untuk ditanda tangani.
( 15) Surat izin yang Asli diserahkan kepada petugas penyerahan untuk melakukan pencatatan dan salinan izin diserahkan ke petugas pengarsipan untuk diarsipkan.
( 16) Petugas Penyerahan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon izin dan pemohon menandatangani bukti pengambilan surat izin.
{ 1 7) Masing-masing petugas yang terkait dalarn proses penerbitan surat
izin wajib membubuhi paraf pada kartu kontrol dokumen perizinan.
Bagian Ketiga Penandatanganan 12:in Pasal 10
{l) Penandatangan surat izin diatur sebagai berikut:
a. Surat Izin ditandatangani oleh Kepala KP3M;
b. Apabila Kepala KP3M berhalangan atau melaksanakan tugas luar,
rnaka surat izin ditandatangani oleh Kasubag Tata Usaha
Bagian Keempat Tata Cara Pemaaangan Pasal 11
(1) Pemasangan reklarne dapat mulai dilakukan apabila penyelenggara reklame telah mendapatkan Izin Pemasangan dari KP3M.
(2) Pemasangan reklame tetap terbatas harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Tim Teknis Perizinan Reklame.
(3) Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib membayar
pajak reklame
PaAl 12
( 1) Pemasangan reklame harus sesuai dengan ukuran, keti.nggian, bahan, materi, gambar, warna, titik lokasi, konstruksi dan ciri-ciri lainnya yang tertera dalam Izin Pemasangan Reklarne
(2) Terhadap pemasangan reklame yang tidak sesuai dalam Izin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sebagai reklame baru dan pihak pemasang harus mengurus Izin Pemasangan Rek.lame yang baru dan membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PaAl 13
( 1) Setiap pelaksanaan pernasangan reklame yang telah diizinkan harus memenuhi syarat-syarat standar keamanan bagi orang lain maupun pengguna jalan dan standar teknis konstruksi pemasangan.
(2) Apabila pemohon reklame tetap dalarn jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak penyelenggara
izin titik batal,
tanggal dikeluarkannya Surat lzin Titik, tidak menindaklanjuti proses perizinannya, maka sehingga lokasi penempatan reklame tersebut dapat
dimohonkan oleh pihak lain.
(3) Biaya Operasional Tim Teknis permohonan Izin Titik Reklame ditanggung oleh pihak pemohon.
.. '
BAB VIII KEWAJmAN PaH.114
( 1) Dalam rangka menjaga ketertiban, kelestarian dan keindahan lingkungan,reklame yang telah dipasang wajib dipelihara clan dirawat secara berkala.
(2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) ,dilakukan oleh orang atau badan pemegang izin reklame.
(3) Segala resiko yang ditimbulkan dari pemasangan reklame menjadi tanggungjawab penyelenggara reklame dan/ atau Pemegang Izin.
(4) Memenuhi kewajiban pembayaran pajak
BAB IX PENCABUTAN IZIN Pasal 15
( 1) Izin pemasangan reklame tetap dapat dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku,apabila :
a. pada reklame yang bersangkutan tidak sesuai dengan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalarn pasal 8;
b. Pemasangan reklame dan konstruksinya tida.k sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh tim teknis perizinan reklame;
c. Hasil evaluasi konstruksi dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak mengindahkan surat peringatan dari Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal untuk memperbaiki sesuai dengan standar teknis yang berlaku; dan/ atau
d. Melanggar ketentuan yang rnengatur mengenai penyelenggaraan
reklame.
(2) Sebeium izin dicabut sebagaimaria dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Perizirian dan Penanaman Modal terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan kepada pernilik reklame dan/ atau Pemegang Izin sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing berja.ngka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terkirimnya surat dimaksud.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir
dan belum ada tindakan nyata dari pemilik reklame dan/atau
pemegang izin, maka Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Penanaman Modal mengeluarkan keputusan pencabutan izin.
dan
Paaal 16
( 1) Apabila izin telah dicabu t, maka penyelenggaraan reklame dinyatakan tidakberlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu pa.ling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dicabutnya izin, yang bersangkutan tidak melaksanakan pembongkaran, maka Pemerintah Daerah berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran reklame dimaksud.
BAB X PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN REKLAME Paaal 17
Pemerintah Daerah berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklarne sebagai berikut :
a. pemasangan reklarne yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan izin ;
b. pemasangan reklarne yang tidak merniliki izin:
c. pemasangan reklame yang tidak scsuai dengan izin yang diberikan; atau
d. pemasangan reklame yang melanggar dan tidak melalui proses
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 14.
BAB XI LARANGAN Paaal 18
Setiap orang atau badan atau pernilik reklame, dilarang :
a. menernpelkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izrn yang dimiliki;
b. menggunakan ukuran dan bahan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang
dirniliki;
c. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame;
d. memasang reklarne dengan cara melintang di atas jalan untuk jenis reklamespanduk;
e. memasang reklame yang tidak rnemenuhi standar reklame;
f. memasang reklame secara menempel pada pagar taman;
g. memasang tiang penyangga umbul-urnbul dan banner menempel dan dipaku pada batang pohon;
h. memasang/menempatkan reklame yang menutupi rcklame lainnya; dan
14 \
lalllllllllllll1Allllll11114000Ullfuuu••••••••�......-�·u•U••••-•uu•---·----·---·-·-··-·-··
i. memasang reklame bersinar dengan cara langsung mengambil aliran listrik dari tiang listrik dan diharuskan memasang meteran listrik tersendiri sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Paaal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak: tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah kabupaten barru.
|