Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Kriteria Aset Tak Berwujud; IV. Jenis Aset Tak Berwujud; V. Sumber Dana Aset Tak Berwujud; VI. Pengakuan Aset Tak Berwujud; VII. Pengukuran Aset Tak Berwujud; VIII. Amortisasi, Penghentian dan Pelepasan Aset Tak Berwujud; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat