Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 17 Tahun 2016

Standarisasi Harga Barang dan Jasa 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar dalam pelaksanaan Belanja Daerah dapat optimal dengan menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi. Ruang lingkup Standarisasi Harga Barang dan Jasa meliputi sarana kerja, jasa, dan konstruksi. Standarisasi Harga Barang dan Jasa merupakan batas paling tinggi untuk setiap jenis barang dan jasa, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat barang dan jasa yang belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini, dapat menggunakan harga pasar dan/atau daftar harga dari pabrik (termasuk pajak) dan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan