Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi Daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan SE Dirjen Perhubungan Darat No HK.209/I/I/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, sebagai pelaksanaan teknis atas ketentuan Perdirjen Perhubungan Darat No 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, penggunaan buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor diubah menjadi kartu uji dan tanda uji, maka perlu dilakukan Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor serta Penetapan Kartu Uji Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2012; Perda Pekalongan No 23 Tahun 2011; Perda No 13 Tahun 2015;
Peratran walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, peninjauan tarif retribusi kendaraan bermotor, penerapan kartu uji.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/7/IV/2011 Tahun 2011
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK OAERAH KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/7/IV/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 160
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi para pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu mernberikan insentif kepada instansi pelaksana pemungut pajak daerah; bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pemberian Insentif Pemungutan PajaK Daerah kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diljbah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undanq-Undanq Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada instansi pelaksana pemungut pajak Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
-
-
-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5.1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Alokasi Biaya Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan PBB Kabupaten Jember agar pelaksanaannya dapat terealisasi dan tercapai sesuai target yang diharapkan perlu alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.04/1965 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan kabupaten ;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember ;
Peraturan ini merupakan acuan dalam menetapkan alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember.
Maksud ditetapkan alokasi biaya pemungutan PBB adalah memberikan kepastian kepada petugas pemungutan dan /atau pihak yang terlibat dalam penerimaan PBB tentang besaran upah yang diterima terkait dengan tugas-tugas yang dilaksanakan dalam rangka penerimaan PBB. Tujuan ditetapkan alokasi biaya pemungutan adalah dalam rangka motovasi penerimaan PBB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Aparat Pelaksana dan Aparat Penunjang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 22A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun! 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
dengan ditetapkannya, maka perlu diatur besarnya
Rembusx Izin Trayek dalam Wilayah Kabupaten
Konawe dengan Peraturan Bupati Konawe,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf
b, huruf ¢, dan huruf d, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesza Nomor 1822);
2. Undang -undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang -undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keua.ngcm Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesza Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
32 :Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesm Nomor 4844),
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembararn Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025),
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049),
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlmdunge.n dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor, 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesm Nomor 5059);
10. Undam-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang
Prasanma dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
Tambpahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3530);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Dacrah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Sebagaimana telah di Ubah Terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2007 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Dalam Pembangian Urusan Pemerintahan
(LDKK Tahun 2007 Nomor 44);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun
2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah (LDKK Tahun 2010 Nomor 84);
21. Peraturan daerah kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 101);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Tenta.ng Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah,
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentanp Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun
1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas Layak Jalan
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen -
komponennya
25. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun
1993 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun
2004 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
BAB V STRUKTUR!DAN BESARAN TARIF IZIN RETRIBUSI
BAB VI PRINSIP DAN BASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB VII MASA IZIN TRAYEK DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII PENETAPAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1)
huruf b dan ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
b. bahwa berdasrkan pertimbangan pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka.
i. Undang-undang Nonor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
daerah Tk II di Sulawesi (LNRI Tahun 1959 Nomor 74,
TLNRI Nomor 1822
2. Undang-Undang' Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
3. UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 598, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007
Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Kab.Kolaka sebagaimana telah diubah dengan
peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan
kesatu atas peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2007
tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Kab.Kolaka.
11. Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2011 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 18A Tahun 2022
PERBUP Kab. Batang No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18A Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18A, BD.2022/NO.18A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, urusan kesehatan meru pakan salah satu bidang Pemerintahan Daerah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya;
b. bahwa unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dan unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat Kesehatan masyarakat dan memberikan pelayanan yang bermutu serta dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin keberlangsungan unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dan unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur tarif layanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturant tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Tarif Layanan BLUD UPTD Puskesmas dan BLUD UPTD Labkesda; Tarif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Surakarta bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif lainnya;
bahwa berdasarkan evaluasi pendapatan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu
diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 125 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,
Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
serta Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan ayat (1a) pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 39/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 39 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REALISASI PENERIMAAN DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja Instansi dalam
melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa besarnya pembayaran Insentif didasarkan pada capaian kinerja yaitu Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2022 yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Realisasi Penerimaan dan
Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022,
Menetapkan Realisasi Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 25.a Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 67 Tahun 2021 tentan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menurut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 67 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menurut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2021; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2011 sebagaimaba telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 8 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2021.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang 2 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Aceh Timur No. 67 Tahun 2021
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Aceh Timur No. 25.a Tahun 2022
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 1.b Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan Dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipandang perlu menetapkan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah kabupaten Mamasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peratura Bupati Mamasa.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 7 tahun 1983 sebagaiamana telah diubah UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Perda Mamasa No. 7 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dimaksud sebagaimana dalam pasal 2 adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan yang digunakan dan/atau pemanfaatannya untuk konstruksi bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat