RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - PENINJAUAN TARIF
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53B, BD.2020/No. 53B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi Daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan SE Dirjen Perhubungan Darat No HK.209/I/I/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, sebagai pelaksanaan teknis atas ketentuan Perdirjen Perhubungan Darat No 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, penggunaan buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor diubah menjadi kartu uji dan tanda uji, maka perlu dilakukan Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor serta Penetapan Kartu Uji Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2012; Perda Pekalongan No 23 Tahun 2011; Perda No 13 Tahun 2015;
- Peratran walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, peninjauan tarif retribusi kendaraan bermotor, penerapan kartu uji.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
- 8 hal
|