Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah sebagai Pelaksana kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, permodalan, tata cara penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, laba dan/atau hasil usaha, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan acuan yang
akan dipedomani dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah, perlu menetapkan peraturan daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;
Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b. mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, Rancanga Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
135 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai pedoman dalam
menghitung besaran NPAP Provinsi Jambi;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 8321);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5950);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan
Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1195);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018
tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6);
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka
menjamin keselamatan teknis terhadap penggunaan
kendaraan bermotor dengan melakukan pengujian
kendaraan bermotor;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini
sehingga perlu untuk diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penyelenggara, Penguji, Pengujian Kendaraan Bermotor, Prosedur Uji Berkala, PKB Non KBWU, Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor, Fasilitas Dan Peralatan PKB, Sistem Informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Perlaihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 1 Seri C)
Halaman: 22 hlm, Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permentan No 43/Permentan/OT.140/7 /2010;
Permentan No 11/Permentan/KN.130/4/2018;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. pengadaan Cadangan Pangan;
c. pengelolaan Cadangan Pangan;
d. penyaluran Cadangan Pangan;
e. krisis pangan;
f. Sistem Informasi Pangan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bikan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Perautran ini dibentuk dalam rangka mendukung terwujudnya good govermance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan Daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, Akuntansi dan pelaporan termasuk didalamnya mengatur tentang pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian serta penghapusan piutang atas kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Terdiri dari 32 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2021 - 2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
ten.tang Percepatan Pembangunan Ekonomi di
Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto -
Surabaya -Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo
- Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2005-2025; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2005-2025; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 -
2039.
Perencanaan pembangunan Daerah berorientasi
pada proses dengan menggunakan pendekatan:
a. teknokratik;
b . partisipatif;
c. politis; dan
d. atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom
up).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undan g- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Kota Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 9 Tahun 2021;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010.
APBDTahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.1.056.742.422.812, (satu triliun lima puluh enam milyar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus dua belas rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah; Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturab Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa biaya operasional penertiban hewan ternak sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan disamping itu untuk memberikan efek jera kepada pelanggar perlu menyesuaikan biaya tindakan penertiban dengan merubah/merevisi Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Qanun tentang Perubahan tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 3 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat