Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 76 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PASAR DAERAH DAN LAYANAN METROLOGI LEGAL PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas
Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menata kembali Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2011, Perda Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2016, Perbup Kapuas Hulu No. 59 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan klasifikasi, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pengelola Pasar Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri, kecuali yang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kepala Dinas.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/168/DLS/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 197/KDU/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395595 Y=9560506 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Lontar);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Lontar menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=395624 Y=9560502 (titik berada pada Jembatan Sungai Lontar);
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Lontar menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=395711 Y=9560506 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Lontar);
5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti jalur sungai menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=395811 Y=9560465 (titik koordinat berada pada Gorong-gorong dekat sarang Burung Walet);
6. Dari titik 04 tarikan garis batas tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=395906 Y=9560468 (titik koordinat berada pada simpang 3 bengkel Imus); dan
7. Dari titik 05 tarikan garis batas tarik lurus ke titik 06 dengan titik koordinat X=395970 Y=9560359 (titik koordinat berada pada Jembatan/Pertigaan batas antara Desa Lontar Utara, Desa Lontar Selatan dan Desa Lontar Timur).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Tri Tunggal dengan Desa Wonorejo, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/414/X1/ HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 76 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa Kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, mala pergeseran anggaran
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O16;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Selatan di
hovinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah (Lembaral Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan lcmbaral Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinandan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O05 tentang
Dana Perimbangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Talun 2O05 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kine4'a Instansi Pemerintah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4616);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O6 tentang
la.poran Keuangan Pelaporan Keuangan dan Kinerl'a
Instansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
20ll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2oll tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 541);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pokok - pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
KabupatenKonawe Selatan Tahun 2009 Nomor l);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Pihak Ketiga (kmbaran Daerah KabupatenKonawe
Selatan Tahun 20O9 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
07 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 07);
28. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor
33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O16 (Berita Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Tahun 2O16 Nomor 33);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang,
dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan
keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan
dan pembangunan; bahwa pelaporan dari Aparatur Sipil Negara atas terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang,
dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk
mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang
Baik (Good Governance); bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat,
cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan
Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran
(Whistle Blowing System);
Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis Pelanggaran
Bab IV Hak Hak Pelapor
Bab V Pengelolaan Pengaduan
Bab VI Perlindungan Terhadap Pelapor
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 76, LLSETKAB : 14 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2007.
PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 76, BN.2015/No.1799, peraturan.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat