ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa Kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, mala pergeseran anggaran
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O16;
- 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Selatan di
hovinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah (Lembaral Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan lcmbaral Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinandan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O05 tentang
Dana Perimbangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Talun 2O05 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kine4'a Instansi Pemerintah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4616);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O6 tentang
la.poran Keuangan Pelaporan Keuangan dan Kinerl'a
Instansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
20ll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2oll tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 541);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pokok - pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
KabupatenKonawe Selatan Tahun 2009 Nomor l);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Pihak Ketiga (kmbaran Daerah KabupatenKonawe
Selatan Tahun 20O9 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
07 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 07);
28. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor
33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O16 (Berita Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Tahun 2O16 Nomor 33);
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
|