Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021

Bidang Usaha Penanaman Modal

DETAIL PERATURAN

Abstrak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
LN.2021/No.61, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 214468 kali

FILE-FILE PERATURAN

* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Mencabut :
  1. PERPRES No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
  2. PERPRES No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan