Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021

Bidang Usaha Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai bidang-bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Bidang usaha terbuka tersebut terdiri atas Bidang Usaha Prioritas, Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM; Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu, atau Bidang Usaha lain yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal. Selain bidang usaha yang terbuka tersebut, dikecualikan bagi penanaman modal di bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; atau bidang usaha untuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
LN.2021/No.61, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 240234 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Mencabut :
  1. PERPRES No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
  2. PERPRES No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan