PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA PASAR DAERAH DAN LAYANAN METROLOGI LEGAL PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2017/NO.76, TBD No.76 LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas
Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menata kembali Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
- UU No. 27 tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2011, Perda Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2016, Perbup Kapuas Hulu No. 59 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan klasifikasi, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pengelola Pasar Daerah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri, kecuali yang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kepala Dinas.
- 8 Hlm
|