Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana ALokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umu Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Jumlah dan Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab V Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
PERUBAHAN - Giro Wajib Minimum - Rupiah - Valuta Asing - Bank - Umum Konvensional - Umum Syariah - Unit Usaha Syariah
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/3/PBI/2020, LN.2020/NO.81, TLN NO.6483, bi.go.id : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
Guna mempertahankan stabilitas ekonomi dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Sejalan dengan perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan insentif berupa kelonggaran pemenuhan giro wajib minimum untuk kebijakan makroprudensial.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018.
Peraturan BI ini penambahan ketentuan mengenai mengenai kewenangan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dalam rangka kebijakan makroprudensial. Selain itu diatur pula mengenai kewenangan pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka kebijakan makroprudensial.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 34a Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam rangka memberikan perlindungan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja bukan penerima upah yang tinggal dan bekerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon, diperlukan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang tinggal dan bekerja di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial, peserta BPJS, manfaat, dan pembayaran iuran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 Tahun 2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/04/2020, BN.2020/No.341, jdih.bumn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan Program Kemitraan
dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk memberikan landasan yang kuat bagi Badan
Usaha Milik Negara dalam menanggulangi penyebaran
wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri BadanUsaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1002);
Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubahKetentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf g dan diubah; dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mengubah Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1002)
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 9.1 Tahun 2020
PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN REHABILITASI ANAK KORBAN KEKERASAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.1, BD.2020/NO.9.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Pelindungan Perempuan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjalankan amanat Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan mengoptimalkan pelaksanaan pelindungan perempuan dan anak maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Pelindungan Perempuan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sasaran; Tata Cara Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; UPTD PPA; Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) dan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Desa; Penguatan Kelembagaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Jumlah halaman: 25 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2.A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota tegal, serta melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat perlu peningkatan upaya promotif dan preventif melalui penerapan perilaku/gaya hidup bersih dan sehat guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali Kota Tegal tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Tegal;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 4 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2009; UU No 35 tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; Uu No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 41 Tahun 1999; PP No 22 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2012; PP No 36 Tahun 2014; Pepres No 72 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Pergub Jateng no 35 Tahun 2017; Perda Kotamadya Daerah Tk II tegal No 6 Tahun 1988; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permenkes No 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes No 41 Tahun 2014; Permenkes No 8 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, gerakan masyarakat hidup sehat, forum komunikasi, tugas, kerjasama, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung percepatan pencegahan dan penanggulangan Stunting terintegrasi diperlukan pedoman untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam pelaksanaannya.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 1999; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 33 Tahun 2012; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 tahun 2018; Perpres Nomor 42 Tahun 2013; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2017; Inpres Nomor 1 Tahun 2017; Permentan Nomor 43 Tahun 2010; Permendagri Nomor 63 Tahun 2010; Permenkes Nomor 155/Menkes/Per/I/2010; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes Nomor Tahun 2012; Permenkes Nomor 26 Tahun 2013; Permenkes Nomor 75 Tahun 2013; Permenkes Nomor 1 Tahun 2014; Permenkes Nomor 23 Tahun 2014; Permenkes Nomor 25 Tahun 2014; Permenkes Nomor 28 tahun 2014; Permenkes Nomor 41 Tahun 2014; Permenkes Nomor 88 tahun 2014; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Permenkes Nomor 21 Tahun 2015; Permenkes Nomor 39 Tahun 2016; Permenkes Nomor 51 Tahun 2016; Permen PPN Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 tahun 2018; PMK Nomor 193/PMK.07/2018; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 11 Tahun 2014; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 440/1959/SJ; Keputusan Deputi Bidang SDA Kementerian PPN Nomor 37/D.1/06/2014; Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 tahun 2016; Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2019; Perbup Deli Serdang Nomor 25 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Asas, tujuan, dan maksud; Pilar percepatan pencegahan dan penanggulanga stunting; Ruang lingkup; Pendekatan; Edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi; Penelitian dan pengembangan; pelimpahan wewenang dan tanggung jawab; Penajaman Sasaran Wilayah Pencegahan dan Penanggulangan Stunting; Peran pemerintah desa, masyarakat dan lembaga/organisasi non-pemerintah; Pencatatan dan pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
17 hlmn
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36 A, LD.2020/NO.36.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun 2021 yang digunakan untuk penyusunan perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2021 dan sudah termasuk pajak serta merupakan harga tertinggi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
242 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat