Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 9.1 Tahun 2020

Tata Cara Pelayanan Pelindungan Perempuan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sasaran; Tata Cara Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; UPTD PPA; Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) dan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Desa; Penguatan Kelembagaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 9.1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelayanan Pelindungan Perempuan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
9.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.9.1
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan