Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Asas, tujuan, dan maksud; Pilar percepatan pencegahan dan penanggulanga stunting; Ruang lingkup; Pendekatan; Edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi; Penelitian dan pengembangan; pelimpahan wewenang dan tanggung jawab; Penajaman Sasaran Wilayah Pencegahan dan Penanggulangan Stunting; Peran pemerintah desa, masyarakat dan lembaga/organisasi non-pemerintah; Pencatatan dan pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat