Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta
Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai
Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor
KU.0l.01/Menkes/369/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun
2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun
2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No.95), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun
2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian
Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan
berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan
dapat memberikan tarif jasa layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna
jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada
Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerjasama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kesehatan.
Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah)
dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan (BN Tahun 2013 Nomor 1632),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 HLM, Lampiran halaman 12-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.07/2021
PMK No. 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
PMK No. 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
PMK No. 136/PMK. 03/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara
dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62,
TLN No. 4999), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983No. 51, TLN No. 3264)sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 150, TLN No. 5069), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 245, TLN No.
6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada
pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. Rekanan dimaksud
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
pemungut PPN. Pemungut PPN meliputi BUMN, BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh
Pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN
lainnya, dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan
saham di atas 25% yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam hal perusahaan
tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai
pemungut PPN. Jumlah PPN yang dipungut oleh pemungut PPN yaitu sebesar 10% dikalikan dengan
Dasar Pengenaan Pajak. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan
BKP dan/atau penyerahan JKP, penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau penerimaan pembayaran termin
dalam halpenyerahan sebagian tahap pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Permenkeu RI 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 136/PMK.03/2012 dan Permenkeu RI 37/PMK.03/2015, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b; Pasal 20, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas irnpor barang dari Republik Islam Pakistan guna mengakomodasi dinamika Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkanPeraturanMenteri
Keuangan tentang Tata Cara PengenaanTarifBea Masukatas Barang Impor BerdasarkanPerjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612)
sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 98 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.
236), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk
yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Tarif
Preferensi dikenakan terhadap impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan
pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang
menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan irnpor barang dari TPB, yang
pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif
Preferensi, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa
pemberitahuan irnpor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah
mendapatkan persetujuan untuk rnenggunakan Tarif Preferensi, pengeluaran barang hasil produksi
dari Kawasan Bebas ke TLDDP, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat
pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman
(consignment criteria), dan kriteria pengiriman (consignment criteria). Barang impor yang berasaldari
Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus
United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkanSKAFormIP. Dalam
hal SKA Form IP dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata carapenyerahan SKA Form IP beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat
Keterangan Asal dalam rangka pengenaantarifbea masukatas barang impor berdasarkanperjanjian
ataukesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata
Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor BerdasarkanPerjanjianatauKesepakatan
Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan
tidakberlaku.
63 HLM, Lampiran: halaman 33-63
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 216/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 157/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan atas usulan Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/361/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK Nomor 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang
diberikan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan terdiri atas
tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa
layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui
kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja
sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
kesehatan. Terhadap pengguna layanan/kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan
sampai dengan Rp0 dari tarif layanan utama. Perjanjian/kerjasama antara Badan
Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian
Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMKI 186/PMK.05/2014 (BN Tahun 2014 No.1288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rang Ka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.0 10/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 52/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 586) sebagaimana telah diubah dengan PMK 205/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No. 1850), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yaitu WajibPajak
BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang
pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau Wajib
Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN.
Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak juga harus dilengkapi dengan akta pendirian atau
perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman
modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal
dalam akta pendirian atau akta perubahan. Permohonan yang diajukanolehWajibPajak, juga harus
dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembinaan BUMN. Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak, atau diajukan oleh Wajib
Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha, juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN dan akta
pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha. Wajib Pajak yang bermaksud menjual sahamnya di
bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak memperoleh
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha denganmenggunakan
nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
penawaran umumperdana sahamclanpernyataan pendaftaran tersebuttelahmenjadi efektif
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
15 HLM,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021
PMK No. 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat