Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yaitu WajibPajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN. Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak juga harus dilengkapi dengan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan. Permohonan yang diajukanolehWajibPajak, juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN. Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak, atau diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha, juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN dan akta pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha. Wajib Pajak yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha denganmenggunakan nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penawaran umumperdana sahamclanpernyataan pendaftaran tersebuttelahmenjadi efektif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat