Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan moadal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Pemendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkeu No. 168 Tahun 2008; Permenkeu No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sumber dan Besaran Dana, Bagian Laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Nunukan merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan. Bahwa upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjadi hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejateraan Sosial; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Persero Terbatas; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan. Mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan program CSR, termasuk alokasi anggaran dan laporan pelaksanaan. Menyusun pedoman tentang jenis-jenis program yang dapat dilakukan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur. engatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap pedagang kaki lima di daerahnya, agar tercipta kesejahteraan bagi pedagang kaki lima;
Jumlah pedagang kaki lima diwilyah Kabupaten Merangin yang terus bertambah sehingga dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, keindahan dan kelancaran lalu lintas;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian Hukum kepada pihak terkait dalam penataan pedagang kaki lima, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pedagang kaki lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965.
Perda ini mengatur mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Ruang Lingkup; Kegiatan Usaha PKL; Tata Letak, Ukuran, Bentuk Peralatan dan Waktu; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan usaha PKL; tata letak, ukuran, bentuk peralatan kegiatan usaha; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan, serta pemberdayaan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, disebutkan bahwa Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola,ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkunganyang baik dan sehat; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga dipandang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. maksud dan tujuan;
b. penataan PKL;
c. pemberdayaan PKL;
d. hak, kewajiban dan larangan;
e. pendanaan;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian;
h. sanksi administrasi;
i. ketentuan penyidikan;
j. ketentuan pidana; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Semarang (LembaranDaerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah yang dimiliki; bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya sebagai corporate business agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung tercapainya visi Kalimantan Selatan 2025; bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional dan internasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih profesional dan
fleksibel; bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Abstrak, Yang Terdiri Atas:
1.Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Tempat Kedudukan;5. Bidang Usaha; 6. Modal; 7. Saham; 8. Organisasi Perseroan; 9. Kepegawaian; 10. Tata Kelola Perusahaan; 11. Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Laporan Keuangan; 12. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan; 14. Pembubaran Dan Likuidasi; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 9)
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TanggungJawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
keberadaan dunia usaha seyogyanya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mukomuko dan para pelaku usaha dalam melaksanakan aktivitasnya membutuhkan kemudahan dan perlindungan serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 25 Tahun 2007
5. UU No. 40 Tahun 2007
6. UU No. 20 Tahun 2008
7. UU No. 11 Tahun 2009
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 17 Tahun 2012
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 27 Tahun 2012
13. PP No. 47 Tahun 2012
14. Peraturan Menteri Sosial No 50/HUK/2005
15. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri,komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan nilai,norma dan budaya masyarakat setempat. TSLP diselenggarakan berdasarkan asas : a. Kepastian hukum;
b. Kepentingan umum;
c. Kebersamaan;
d. Partisipatif dan aspiratif;
e. Keterbukaan;
f. Berkelanjutan;
g. Berwawasan lingkungan;
h. Kemandirian; dan
i. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi social.
maksud dibentuknya perda ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSLP di daerah dan memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pihak yang berkepentingan dalam rangka menyiapkan diri menghadapi persaingan global yang memenuhi standar internasional. Pembiayaan program TSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih suatu perusahaan setelah dipotong pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyar termasuk usaha perdagangan melalui pasar tradisional perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar modern di Provinsi Kalimantan Timur; Perlu adanya upaya mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan untuk memberdayakan Pasar Tradisional serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh pasar modern yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan Pasar Tradisional di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; Dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern, diperlukan usaha penataan pusat perbelanjaan dan toko modern melalui pengaturan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat; Berdasarkan pertimbanga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisinal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2014.
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk: a. memberikan pembinaan kepada pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan serta toko modern; b. memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tanggung, maju dan mandiri; c. Mengatur, menata keberadaan dan pendirian Pasar Tradisional dan pasar modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. d. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional dengan toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; e . mewujudkan sinergitas hubungan yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat