Perda ini mengatur mengenai Penataan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Ruang Lingkup; Kegiatan Usaha PKL; Tata Letak, Ukuran, Bentuk Peralatan dan Waktu; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat