Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. maksud dan tujuan; b. penataan PKL; c. pemberdayaan PKL; d. hak, kewajiban dan larangan; e. pendanaan; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian; h. sanksi administrasi; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; dan k. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2014
Tanggal Berlaku
17 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan