Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. maksud dan tujuan; b. penataan PKL; c. pemberdayaan PKL; d. hak, kewajiban dan larangan; e. pendanaan; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian; h. sanksi administrasi; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; dan k. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat