Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk membiasakan kemampuan membaca, menulis, mendengar, berkomunikasi dan menciptakan karya tulis, perlu digalakkan budaya literasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu gerakan moral untuk membangkitkan semangat literasi segenap warga Kabupaten Boalemo yang diwujudkan dalam bentuk Gerakan Literasi Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 6 Tahun 2020; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 10 Tahun 2016; Perda Kab Boalemo No. 5 Tahun 2016; Perbup Boalemo No. 42 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Literasi Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, strategi pelaksanaan gerakan literasi, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2020/NO.75 LL Kota Pontianak : 316 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 93 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012m PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permenkeu No. 19/PMK.07/2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No. HK.01.07/MENKES/215/2020, Kepmenkeu No. 35/PMK.07/2020, Perda No.15 Tahun 2019, Perwako No.93 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1 dan Pasal 2 ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 93 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 306 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 75 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD tahun 2021 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosiaol Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020 yg telah diubah dg Permenhub No PM 41 Th 2020; Perda Prov Banten No 1 Th 2021; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 72 Th 2021.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
PP No. 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
PP No. 43 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
PP No. 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
PP No. 40 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
PP No. 39 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
PP No. 38 Tahun 1961 tentang Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
PP No. 34 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 75, LN. 1971/ No 97 , LL Bphn : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1971.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 75 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 140
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun
2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2017, perlu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 21) diubah sebagai berikut : (1). Ketentuan Lampiran huruf A Daftar Standar Biaya Kabupaten Banjar dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016; (2). Ketentuan Lampiran huruf A angka 32.2 Standar Biaya Kabupaten Banjar dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016; (3). Ketentuan Lampiran huruf B Penjelasan Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016; (4). Ketentuan Lampiran huruf B Penjelasan Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63).
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pekerjaan umum bina marga provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat