ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012m PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permenkeu No. 19/PMK.07/2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No. HK.01.07/MENKES/215/2020, Kepmenkeu No. 35/PMK.07/2020, Perda No.15 Tahun 2019, Perwako No.93 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1 dan Pasal 2 ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 93 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020.
|