Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 75 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 21) diubah sebagai berikut : (1). Ketentuan Lampiran huruf A Daftar Standar Biaya Kabupaten Banjar dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016; (2). Ketentuan Lampiran huruf A angka 32.2 Standar Biaya Kabupaten Banjar dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016; (3). Ketentuan Lampiran huruf B Penjelasan Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016; (4). Ketentuan Lampiran huruf B Penjelasan Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 75 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 November 2017
Tanggal Pengundangan
15 November 2017
Tanggal Berlaku
15 November 2017
Sumber
BD.2017/No.75
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan