Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Literasi Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, strategi pelaksanaan gerakan literasi, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi, ketentuan peralihan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat