Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.47 Tahun 2015 Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) tentang
Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014: PP No.43 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pengalokasian, Pembagian dan Penganggaran ADD Setiap Desa; Penggunaan ADD; Penyaluran ADD; Pelaksanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 75 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, transparan dan akuntabel, perlu dukungan Pernerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam bentuk hibab dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan daerah yang terus berkembang sehingga perlu diubah, dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 16 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014;PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Pergub Nomor 0105 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagai berikut: menambah ketentuan tentang hibah dari Pemprov Kalsel untuk penyediaan blanko KTP elektronik; usulan Hibah, evaluasi usulan
hibah, substansi Hibah yang diusulkan, hasil evaluasi; Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, proses Belanja Hibah dalam bentuk Barang/Jasa; Penyerahan belanja hibah berupa barang/jasa dan syarat Penyerahan belanja hibah berupa barang/jasa; syarat Pemohon Bantuan Sosial; usulan bantuan sosial Anggota/kelompok masyarakat; Penyaluran/penyerahan Bantuan Sosial, dan penambahan ketentuan Persyaratan administrasi pencairan/realisasi belanja Bantuan Sosial Berupa Uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 056 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
29 halaman; Lampiran: 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bantuan Bencana yang Bersumber dari Masyarakat dan Dunia Usaha
ABSTRAK:
bahwa guna membantu Kabupaten/Kota lain dalam upaya menanggulangi dampak bencana alam, disaat kebutuhan Kabupaten Banjarnegara sudah cukup terpenuhi pasca terkena bencana alam, maka perlu menyalurkan bantuan berupa uang ke Daerah/Kabupaten lain; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bantuan Bencana Yang Bersumber Dari Masyarakat Dan Dunia Usaha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan eberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bantuan Bencana Alam Yang Bersumber dari Masyarakat dan Dunia Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2015 (Diubah)
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 75 Tahun 2020
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.346/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 109 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDAKABMALTENG No. 16 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 05 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp1.581.193.729.000,00 bertambah sejumlah Rp167.326.515.157,00 sehingga menjadi Rp1.748.520.244.157,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH PERIKANAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA DAN PERIKANAN KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bupati Sanggau Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau
UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.43 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselonering; Pembiayaan; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010
6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 75 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, seta
Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 75 Tahun 2021
PERBUP Kab. Cilacap No. 178 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 148 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang BErsumber dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang BErsumber dari APBN , menyebutkan bahwa berdasarkan besaran Dana Desa setiap Kabupaten/Kota yang ditatapkan oleh Peraturan Menteri/Bupati/Walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya. Berdasarkan Pasal 2 huruf i PPPerpu No 1 tahun 2020, menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, Pemerintah berwenang untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (recofusing), penyesuaian alokasi dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kriteria tertentu. Berdasarkan ketentuan Permenkeu RI No 35/PMK.07/2020 , Permenkeu No 205/PMK.07/2019 sebagaiimana telah diubah dengan Permenkeu No 40/PMK.07/2020, dan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 6 Tahun 2020 maka Perbup Cilacap No 217 Tahun 2019 perlu dilakukan pencabutan dan diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah; PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No 56 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019 tentang PErubahan Kedua Atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; PP PErpu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menhadapi Ancaman yang Membaayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN TA 2020; Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian APBN; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pemebtukan an Susunan Perangkat Daerah; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab CIlacap No 10 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pembagian , penetapan rincian dan Pedoman penggunaan Dana Desa setiap desa di Kabupaten Cilacap TA 2020. Diatur tentang penyaluran dan pengunaan Dana Desa serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Pada saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Cilacap No 217 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, penetapan Rincian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cilacap TA 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat