Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat