ORGANISASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2018/NO.75, TBD No.75, LL KAB SANGGAU : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH PERIKANAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA DAN PERIKANAN KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bupati Sanggau Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.43 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselonering; Pembiayaan; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010
- 6 halaman dan 1 halaman lampiran
|