Perwali Kota Cimahi No. 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota
Perwali Kota Cimahi No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan
bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum; bahwa dengan adanya penggunaan kartu uji dan tanda uji
guna menjamin keseragaman dan pengamanan bukti lulus
uji berkala, yang mengakibatkan adanya perubahan biaya
penyediaan jasa yang dibutuhkan, maka tarif retribusi
pengujian kendaraan bermotor perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, penetapan tarif retribusi hasil
peninjauan kembali ditetapkan dengan Peraturan
Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perhitungan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, maka penetapan harga dasar air tanah dalam komponen perhitungan nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan pajak air tanah berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai kriteria dan tata cara dalam perhitungan pajak air tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Perhitungan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak air tanah, HDA, penetapan pajak dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2019
PERWALI Kota Cirebon No. 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kota Cirebon
PERWALI Kota Cirebon No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2019 tentang Target Kinerja atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Cirebon
PERWALI Kota Cirebon No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kota Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) dan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 tahun 2018 tentnag Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Palembang nomor 2 tahun 2018; Perwali Palembang No. 74 Tahun 2016.
Daklam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; pendaftaran, pendataan dan penilaian; dasar pengenaan , tarif, tata cara perhitungan; NOP; SPOP, LSPOP, SPPT, PBB dan STTS; pengenaan objek; keberatan dan banding; pengurangan ketetapan, pembebasan ketetapan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; penagihan dan penghapusan piutang tak tertagih; pembayaran, angsuran tahun berkenaan dan angsuran piutang; pengenaan PBB perkotaan terutang dan jatuh tempo; pelaksanaan bulan penyampaian dan bulan penagihan; denda administrasi dan pidana; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Walikota No. 74 Tahun 2013; Peraturan Walikota No. 12.a tahun 2013; Peraturan Walikota No. 31 tahun 2012.
37 hlm, lampiran : 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
ABSTRAK:
Bahwa penetapan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun tentang Retribusi Jasa Umum.
Uu No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; Uu NO 38 Th 2004; UU No 22 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah di ubah Uu No 9 Th 2015; PP No 69 Th 2010; PP No 55 Th 2012; PP No 80 Th 2012; PP No 74 Th 2014; Permenhub No PM 133 Th 2015; Perdirjen Perhubungan darat No 2874/AJ,402/DRJD/2018; Perda No 16 Th 2011; Perda No 8 Th 2016; Perwal Kota No 70 Th 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BUKTI LULUS UJI; BAB III TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR; BAB IV KETENTUAN LAIN - LAIN; BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 48 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota
Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota
Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan
motivasi untuk optimalisasi pemungutan Pajak
Daerah, maka perlu memberikan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan
Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan
Objektif Lainnya bagi Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak Daerah Kota Semarang; bahwa sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2020 maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
bagi Instansi Pemungut Pajak Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Pertimbangan Objektif lainnya di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2019;
DI dalam Peraturan Bupati diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif
Bab III TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya
Bab IV Penganggaran
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 dicabut.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat