retribusi pengujian - kendaraan bermotor
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, -
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan
bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum; bahwa dengan adanya penggunaan kartu uji dan tanda uji
guna menjamin keseragaman dan pengamanan bukti lulus
uji berkala, yang mengakibatkan adanya perubahan biaya
penyediaan jasa yang dibutuhkan, maka tarif retribusi
pengujian kendaraan bermotor perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, penetapan tarif retribusi hasil
peninjauan kembali ditetapkan dengan Peraturan
Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
- 6 hlm
|