Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan ujung
tombak yang berperan penting dalam proses penegakan
hukum di Daerah, untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, mandiri, dan sejahtera;
b. bahwa untuk meningkatkan peran Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi dan
koordinasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang, Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali, Pelaksanaan Tugas, Sekretariat PPNS, Koordinasi Dan Pengawasan Penyidikan, Kewajiban Dan Hak, Kartu Tanda Pengenal, Pakaian Dinas Dan Atribut PPNS, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 1 Seri D)
Halaman: 23 hlm, Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu wujud demokrasi Pancasila dalam rangka
menyampaikan aspirasi masyarakat Kendal untuk memilih
Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024; bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan pendanaan yang tidak dapat
dibebankan hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pembentukan dana cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kendal Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran dan Sumber Dana Cadangan
BAB III Penempatan dan Pengelolaan Dana Cadangan
BAB IV Penggunaan Dana Cadangan
BAB V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
BAB VI Ketentuan Lain-Lain
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, jdih.wajokab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
ABSTRAK:
a.bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang
sangat penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga mutlak dikuasai Negara, dan pengusahaannya dilaksanakan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesehatan masyarakat;
b.bahwa kelembagaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum, perlu diperkuat sehingga menjadi badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum dan pengembangan usaha bagi masyarakat yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
c.bahwa pengaturan keberadaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang- Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9.Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV: KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI: PERMODALAN
BAB VII: ORGAN DAN PEGAWAI
BAB VIII: SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
BAB IX: PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB X: PENGGUNAAN LABA
BAB XI: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XII: MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF
BAB XIII: PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH
BAB XIV: EVALUASI, RESTRUKTURASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB XV: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN
BAB XVI: KEPAILITAN
BAB XVII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII: KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
BAB XIX: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-
-
67
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 12, Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (12-182/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana
keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembara negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi (Lembaran Nergara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengatur Tentang Perubahan APBD, terdiri dari 16 pasal yang mengatur tentang perubahan atas ketentuan dalam pasal-pasal dalam peraturan daerah sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Perda 11 Tahun 2020 Tentang APBD
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan menjadi salah satu faktor
pendukung utama dalam upaya meningkatkan
kecerdasan, sebagai wahana pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, serta menjadi wahana rekreasi
ilmiah, sehingga perpustakaan berperan penting dalam
pembangunan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah provinsi wajib
melaksanakan urusan pemerintahan bidang
perpustakaan, menyelenggarakan dan mengembangkan
perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan
daerah, serta menjamin penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan di Daerah provinsi;
c. bahwa dalam upaya menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang perpustakaan di Daerah Provinsi
Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan, dan menyediakan perpustakaan umum
bagi masyarakat;
bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, belum menanggapi berbagai
permasalahan yang berkembang dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
perpustakaan, belum optimalnya pendayagunaan
perpustakaan umum daerah, serta belum mewadahi
pembangunan perpustakaan yang terintegrasi di
Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan
peninjauan kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Terdiri dari 48 Pasal, 14 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Penumbuhkembangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Pembinaan Penumbuhkembangan Perpustakaan Di Daerah Provinsi, Kelembagaan Non Struktural, Kerja Sama, Sinergitas Dan Kemitraan, Sistem Informasi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka arsip harus dikelola sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan guna mewujudkan cita-cita serta tujuan pembangunan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentsing Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan dan Tanggung Jawab;
c. Penyelenggaraan Kearsipan;
d. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Autentikasi;
g. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Larangan;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Sanksi Administratif;
k. Ketentuan Pidana;
l. Ketentuan Peralihan; dan
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai upaya pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas menjadi produk yang menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, perlu didukung melalui upaya pelindungan dan pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, subsektor ekonomi kreatif, perlindungan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, pelaksanaan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, kemitraan dan jaringan usaha, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih Dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2021
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN -BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021 /No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 315 (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor :642/KPTS/BPKAD/2021 Tangal 5 Oktober 2021 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
• Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah denga permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 4 Tahun 2012;Perda No 14 Tahun 2020;Perbup No 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No 65 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
merupakan unsur penting dalam mendukung bidang
ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, memberikan
kemudahan dalam menggunakan jalan, serta untuk
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap jalan Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5280);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5594);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6642);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik
Fungsi Jalan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 587);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan
Khusus;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan
Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 612);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi
Jalan dan Status Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 137);
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan
Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya
Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi
Kendaraan Bermotor;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2021
tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Tahun Anggaran 202;
25. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);
26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan
Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 834);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
28. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 250/KPTS/M/2015 tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
567/KPTS/M/2010 tentang Rencana Umum Jaringan
Jalan Nasional;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil
Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang
Lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009
Nomor 8);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi
Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 10);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
JALAN PROVINSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
56
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat