PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
ABSTRAK: |
- a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
merupakan unsur penting dalam mendukung bidang
ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, memberikan
kemudahan dalam menggunakan jalan, serta untuk
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap jalan Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5280);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5594);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6642);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik
Fungsi Jalan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 587);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan
Khusus;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan
Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 612);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi
Jalan dan Status Jalan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 137);
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan
Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya
Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi
Kendaraan Bermotor;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2021
tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Tahun Anggaran 202;
25. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);
26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan
Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 834);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
28. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 250/KPTS/M/2015 tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
567/KPTS/M/2010 tentang Rencana Umum Jaringan
Jalan Nasional;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil
Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang
Lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009
Nomor 8);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi
Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 10);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
JALAN PROVINSI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 56
|