TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN KEUANGAN - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan yang Bersumber dari APBD yang berbunyi Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf g digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan daerah;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang terinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana Bantuan Keuangan perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan;
Berdasasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
12 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2013
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS UNIT PEMADAM KEBAKARAN - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Unit Pemadam Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 58 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Unit dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Unit Pemadam Kebakaran yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2013
KESEJAHTERAAN SOSIAL - PELAYANAN PENYANDANG MASALAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara
bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan pelayanan penyandang masalah
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan
berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan
kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial baik perseorangan, keluarga, maupun kelompok
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan
sosial, maka diperlukan pengaturan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan pelayanan PMKS, peran masyarakat, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram dan damai di Kabupaten Banyumas merupakan kebutuhan dan hak asasi setiap warga, serta sebagai modal dasar untuk melakukan pembangunan;
b. bahwa tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram dan damai dapat terganggu dengan adanya konflik sosial, bahkan dapat menciptakan distabilitas sosial;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, perlu diatur mengenai penanganan konflik sosial melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Penanganan Konflik Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pasca konflik, tim terpadu penanganan konflik sosial, memelihara kondisi damai dalam masyarakat, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomar 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Angguran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur
lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak sesuai lagi
dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan serta dalam rangka mengatasi
permasalahan pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sehingga perlu diganti.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Pengadaan Barang dan Jasa; Sisa Dana Hibah dan Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Bencana di Kabupaten
Lombok Utara maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lombok Utara tentang Rencana Penanggulangan Bencana
Daerah 2023-2027
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana Nomor 07 Tahun 2022
14. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2013
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2021
memuat ketentuan rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
269
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana dan Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Santunan Kematian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas pemberian
bantuan sosial berupa Santunan Kematian untuk
membantu meringankan beban biaya bagi pihak keluarga
yang mengalami peristiwa kematian perlu adanya
penyesuaian terhadap besaran Santunan Kematian; bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Balangan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Santunan
Kematian.
dasar hukumnya adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun
2022; Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati Balangan nomor 16 tahun 2022 tentang santunan kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SINERGI PENANGGULAN KEMISKINAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata kerja
dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan
dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaterr/ Kota
menyatakan Bupati bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah
Kabupaten / Kota
UU No. 12 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 166 Tahun 2014, Permendagri No. 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Sinergi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Halaman 14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat