Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nornor 11 Tahun 2017 tentang Tala Cara Pcnganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersurnbcr dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu ayat (3) huruf e dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat