Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan pendidikan serta untuk mewujudkan kesinambungan penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikan perlu diselenggarakan penerimaan peserta didik baru;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru agar dapat berlangsung secara adil, jujur, transparan dan nondiskriminasi bagi masyarakat di daerah, perlu pengaturan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu adanya penyesuaian dalam perkembangan penerimaan peserta didik baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dua kali terakhir, denganPerda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 68 Tahun 2012;
Perbup Banyuwangi No 63 Tahun 2020.
PPDB bertujuan:
BAB ll TUJUAN DAN AZAS Pasal 2
1. memberi kesempatan yang seluas- luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
2. memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu;
3. menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang akademik dan non akademik;
4. memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus (inklusif).
5. Menjamin penyelenggaraan PPDB berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi dan berkeadilan dalam raogka meningkatkan akses pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021
Permendikbud No. 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 15, BN.2021/No.677, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2020
Pendidikan - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan, agar penerimaan peserta didik baru di wilayah Kabupaten Demak dilaksanakan dengan lancar, baik, transparan dan menjamin kebutuhan akses pendidikan, perlu diatur penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Pegawai Negeri Sipil yang ingin meningkatkan kualitas dan kompetensinya melalui pendidikan formal, perlu diberikan kesempatan melalui Tugas Belajar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 1961; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan; Jangka Waktu Tugas Belajar; Tata Cara Pemberian Tugas Belajar; Kedudukan, hak, dan kewajiban peserta tugas belajar; pemberhentian tugas belajar dan penempatan kembali; sanksi; pemantauan dan evaluasi; ketentuan penutup; lampiran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah masih terdapat kesenjangan antar satuan pendidikan, yang harus segera diatasi agar terwujud pemerataan kualitas antar satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan menengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan menengah dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, hak dan kepastian hukum pengaturan pendidikan menengah di DIY.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
26 Hlm; Penjelasan : 29 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan layanan dan memperluas cakupan penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Kartu Jakarta Pintar Plus perlu disempurnakan.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Jo UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 Jo PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 Jo PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 Jo Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 Jo Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2006; Pergub No. 142 Tahun 2013 Jo Pergub No. 161 Tahun 2014; Pergub No.14 Tahun 2017; Pergub No. 96 Tahun 2018; Pergub No 114 Tahun 2018 Jo Pergub No. 11 Tahun 2019; Pergub No. 114 Tahun 2019; Pergub No. 142 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penambahan ayat dalam Pasal 1 Ketentuan umum yakni angka 39a, 39b, dan 39c. Perubahan pada Pasal 4 terkait sasaran penerima KJP Plus yakni anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu, pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan Bus kecil, dan pekerja/buruh yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,1 kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja. Penambahan 1 ayat dalam Pasal 5 yakni terkait persyaratan yang dikecualikan bagi pengemudi mitra transjakarta dan pekerja/buruh. Ketentuan ayat 1 Pasal 27 diubah menjadi monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan KJP Plus bagi peserta didik dani keluarga tidak mampu dilaksanakan oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual. Ketentuan ayat 1 Pasal 35 diubah serta format 2 dan format 8 dalam lampiran diubah sesuai dengan peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pusat Belajar Guru Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf
c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier
sesuai tuntutan pengembangan kualitas; bahwa dalam rangka pembinaan karier sesuai
tuntutan pengembangan kualitas sebagaimana
dimaksud pada huruf a melalui partisipasi
masyarakat telah dibangun Pusat Belajar Guru
Kabupaten Kudus, sebagai tempat pengembangan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pusat Belajar
Guru Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber daya manusia, program layanan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15, TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan
untuk mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
b. bahwa dalam rangka lebih membudayakan kegemaran
membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat
serta pelestarian hasil budaya daerah, memerlukan
perhatian dan dukungan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis
teknologi dan informasi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan
di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SerahSimpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3418);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan
Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya-Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3457);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya
Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3820); (Bahan Evaluasi)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5531);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan kecamatan dan
kelurahan sesuai dengan SNP kecamatan dan kelurahan.
(3) Perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan kecamatan dan
perpustakaan kelurahan diatur dalam Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Peraturan Walikota
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat