Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Lamongan Jaya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya, maka
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penyediaan Beras Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara perlu untuk disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; 4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan.
Mengatur tentang penerima Penyediaan Beras Bagi Pegawai
ASN adalah Pegawai ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2019
TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Asahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 TAHUN 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Besaran TPP ASN, Umum, Kriteria Menentukan Besaran TPP ASN, Umum, TPP ASN Berdasarkan Beban Kerja, TPP ASN Berdasarkan Prestasi Kerja, TPP ASN Berdasarkan Tempat Bertugas, TPP ASN berdasarkan kondisi kerja, TPP ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP ASN Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya, Klasifikasi ASN dalam Kriteria TPP ASN, Penilaian TPP ASN, Sistem Aplikasi E-Kinerja dan Sistem Absensi Elektronik, Pengurangan TPP ASN, Tidak Masuk Kerja, Tidak Terpenuhi Produktivitas Kerja, Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Mendahului Jam Kerja, Tidak Menghadiri Upacara dan Apel Gabungan, Pemberian TPP ASN, Pengelolaan Data, Pengelola Data, Pengawasan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangakan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundanag-undangan.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 1 thn 2004; UU No. 15 thn 2004; UU No. 33 thn 2004; UU No. 1 thn 2007; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 53 thn 2010; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 21 thn 2011; PERDA Kab. Gorut No. 26 thn 2010; PERDA Kab. Gorut No. 8 thn 2020; PERDA Kab. Gorut No. 36 thn 2020; Keputusan menteri dalam negeri No. 061-5449; Surat Bupati Gorut No. 060/ORG & RB/81/II/2021 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia 900/1406.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penerima TPP, penilaian, besaran & perhitungan, pegawai berprestasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan ekonomi dan harga di Kabupaten Kayong Utara yang semakin meningkat, perlu menaikkan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara yang belum disediakan rumah jabatan oleh Pemerintah Daerah
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, dan Perda Kab Kayong Utara No. 3 Tahun 2009
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah; dan Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinaas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bagi yang melaksanakan tugas
perjalanan dinas dalam daerah dan/atau luar daerah perlu diberikan biaya perjalanan dinas. Dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regionaldan penataan kembali pelaksanaa n perjalanan dinas yang lebih tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
23 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil, untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Inpres Nomor 5 Tahun 2004; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013; Pergub Nomor 38 Tahun 2016; Pergub Nomor 39 Tahun 2016; Pergub Nomor 3 Tahun 2017; Pergub Nomor 61 Tahun 2017; Pergub Nomor 85 Tahun 2017; Pergub Nomor 24 Tahun 2017; Pergub Nomor 2 Tahun 2019; Pergub Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria tunjangan tambahan penghasilan, hari dan jam kerja, penyusunan sasaran kerja pegawai, perekaman absensi, penilaian prilaku kerja dan penyusunan laporan kinerja pegawai, tata cara pemberian dan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan, pengelolaan, pengadministrasian dan verifikasi laporan kinerja, sanski administrasi, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Pergub Nomor 18 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2019.
20 Hlmn. Lampiran 14 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD TAHUN 2020 NOMOR 13/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015
tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Batu:
1. Nomor 5 Tahun 2016;
2. Nomor 4 Tahun 2018; dan
3. Nomor 95 Tahun 2018
diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a) huruf a diubah dan ayat (1a) huruf d dihapus; Ketentuan Pasal 4 diubah.
PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI,PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PTT dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
05 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Tentang Pedoman Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap Dan Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat