Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Besaran TPP ASN, Umum, Kriteria Menentukan Besaran TPP ASN, Umum, TPP ASN Berdasarkan Beban Kerja, TPP ASN Berdasarkan Prestasi Kerja, TPP ASN Berdasarkan Tempat Bertugas, TPP ASN berdasarkan kondisi kerja, TPP ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP ASN Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya, Klasifikasi ASN dalam Kriteria TPP ASN, Penilaian TPP ASN, Sistem Aplikasi E-Kinerja dan Sistem Absensi Elektronik, Pengurangan TPP ASN, Tidak Masuk Kerja, Tidak Terpenuhi Produktivitas Kerja, Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Mendahului Jam Kerja, Tidak Menghadiri Upacara dan Apel Gabungan, Pemberian TPP ASN, Pengelolaan Data, Pengelola Data, Pengawasan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat