Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 bulan Agustus tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor ......; . Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/NO.12, LL Kota Pontianak : 33 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.32 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.50 Tahun 2007, PP No.81 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.97 Tahun 2017, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.33 Tahun 2010, Permenlh No.16 Tahun 2011, Permenpu No. 03/PRT/M/2013, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Kebijakan dan Strategi, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Larangan, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 24 halaman dan 9 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Kabupaten Klaten perlu melakukan penambahan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa penyertaan modal dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan daya saing serta mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip penyertaan modal daerah, penyertaan modal daerah, pelaporan penerimaan dan hasil penyertaan modal daerah, pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan
bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan
merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan maka diperlukan pengaturan
secara menyeluruh; bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Teknis Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka peraturan daerah terkait pengelolaan
keuangan Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI Badan Layanan Umum Daerah
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 dicabut.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan dalam
rangka menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar
keselamatan dan keamanan, serta meminimalisasi
pencemaran lingkungan khususnya polusi udara yang
bersumber dari kendaraan bermotor. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
berkaitan dengan kewenangan daerah di bidang
Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur
Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan
Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat
ini maka perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; dan UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup; pengujian kendaraan bermotor; UPT; Tenaga Penguji; uji berkala; fasilitas dan peralatan PKB; prosedur dan tata cara uji berkala; bukti lulus uji; permohonan keberatan; pemeriksaan dan pengawasan operasional; penyidikan; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 11), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari
peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
40 hlm. (Penjelasan 5 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara termasuk penyandang
disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki
Hak Asasi Manusia yang sama sebagai Warga Negara
Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan
bermartabat berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama
disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan,
kesulitan atau pengurangan hak penyandang
disabilitas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib
melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi
tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam Penyandang Disabilitas
Bab III Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas
Bab IV Perencanaan
BAb V Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Koordinasi
Bab VIII Pembinaan, Pengawasandan Evaluasi
Bab IX Penghargaan
Bab X Pendanaan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum;
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan
retribusi jasa umum dengan prinsip demokratis,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
serta akuntabilitas, perlu dilakukan peninjauan
kembali tarif Retribusi;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, masih terdapat kekurangan
dan belum dapat menampung perkembangan
perekonomian masyarakat dan perkembangan
penerimaan Pemerintah Daerah sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Golongan, dan Jenis Retribusi; Penyelenggaraan Retribusi; Prinsip, Sasaran Penetapan, dan Peninjauan Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Boyolali Nomor 12 Tahun 2021
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor h Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabuoaten Balangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.
Pasal 18 ayat (6) UUS 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2018;
Perpres No 73 Tahun 2011;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Mojokerto No 7 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26, di antara Ayat (3) dan Ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni Ayat (3a), Ayat (3b), dan Ayat (3c), dan di antara Ayat (4) dan Ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni Ayat (4a), Ayat (4b), dan Ayat (4c);
2. Ketentuan Pasal 29 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN - KEDUA ATAS - PERATURAN DAERAH - KOTA LUBUKLINGGAU - NOMOR 7 TAHUN 2016 -TENTANG - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk meningkatkan efektifitas,Profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah ,maka Peraturan Daerah Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tantang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau ,sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 99 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimna yang telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat