Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam Penyandang Disabilitas Bab III Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas Bab IV Perencanaan BAb V Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Koordinasi Bab VIII Pembinaan, Pengawasandan Evaluasi Bab IX Penghargaan Bab X Pendanaan Bab XI Larangan Bab XII Ketentuan Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat