Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu dilaksanakan pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan di Kota Binjai, diperlukan pengelolaan risiko untuk mengelola setiap risiko yang dapat menghambat tujuan pelaksanaan pemerintahan daerah yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pengendalian intern yang konsisten dan berkelanjutan, diperlukan suatu pengaturan tentang pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko pada Pemerintah Daerah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021;.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Risiko; Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
11 Hlmn.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016
PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajakpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka LAN No. 3 Tahun 2017 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
Diubah dengan :
Perka LAN No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
Perka LAN No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN.2016/No.701, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Dinas Permukiman Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 56 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 PP No. 72 Tahun 2005, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa; jumlah anggota BPD; syarat menjadi anggota BPD; mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD; pimpinan BPD; pengesahan pimpinan dan anggota BPD; sumpah dan janji anggota BPD; fungsi dan wewenang BPD; hak, kewajiban dan larangan BPD; pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; penggantian anggota dan pimpinan BPD; peraturan tata tertib BPD; keuangan BPD; serta tindakan penyidikan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman pangan Berkelanjtan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
lahan pertanian tanaman pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,melalui otonomi daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan,dengan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industrI mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian tanaman pangan yang mengancam daya dukung wilayah dalam rangka kemandirian, ketahanan dan kedaulatan panagn diperlukan kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan pertanian tanaman pangan,untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemeritah Nomor 1 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup
3.Perencanaan
4.Penetapan
5.Pengembangan
6.Penelitian
7.Pemanfaatan
8.Pembinaan
9.Pengendalian
10.Pengawasan
11.Sistem Informasi
12.Perlindungan Pemerdayaan Petani
13.Pembiayaan
14.Peran Serta Masyarakat
15.Sanksi Administratif
16.Ketentuan Penyidikan
17.Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang -UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satujenis pajakdaerahkabupaten/kota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Pajak; Dasar Pengenaan, tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak, Saat dan Tempat Pajak Terutang; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20 halaman dan 12 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat